Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 170 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. perLrmusan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan, dan pengendalian sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan, dan pengendalian sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. fasilitasi pengembangan jejaring kemitraan pengembangan sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan;
d. penlrusunan.
d. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
