Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 170 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bina Marga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Bina Marga dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda