Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 170 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bina Marga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Marga dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
