Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 170 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda