Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 170 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
