Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 170 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengembangan Infrastmktur Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda