Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 170 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi : a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum; b. pelaksanaan PRESTDEN b. pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pekerjaan umum; c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum; e. pelaksanaan administrasi Badan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda