Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 170 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; c. Direktorat Jenderal Bina Marga; d. Direktorat Jenderal Cipta Karya; e. Direktorat Jenderal Prasarana Strategis; f. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; g. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah; j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; k. Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan; 1. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi; m. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat; n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan o. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
Koreksi Anda