Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 170 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Prasarana Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Prasarana Strategis dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 2 1 Direktorat Jenderal Prasarana Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
