Pasal 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang selanjutnya disebut Badan Penanggulangan.
(2) Badan Penanggulangan bertugas menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo, dengan memperhatikan resiko lingkungan yang terkecil.
(3) Badan Penanggulangan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN.