Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbentuk, tugas Badan Pelaksana dilakukan oleh personil Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo sebagaimana dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diperpanjang dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2007.
Koreksi Anda