Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Sosial mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan koordinasi penanganan masalah sosial kemasyarakatan;
b. menyusun rumusan strategis dan rencana penanganan masalah sosial kemasyarakatan.
c. melaksanakan bantuan dan perlindungan serta pemulihan sosial kemasyarakatan;
d. melakukan pengawasan penanganan masalah sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh PT Lapindo Brantas;
e. mengadakan evaluasi dan pelaporan penanganan masalah sosial kemasyarakatan akibat luapan lumpur.
Koreksi Anda
