Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan koordinasi operasi upaya penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur;
b. menyusun rumusan strategis dan renvana operasi teknis upaya penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur.
c. melakukan pengendalian operasi upaya penanggulangan semburan lumpur yang dilaksanakan oleh PT Lapindo Brantas;
d. melaksanakan penanganan luapan lumpur;
e. mengadakan evaluasi dan pelaporan operasi upaya penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur.
Koreksi Anda
