Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, pelaksanaan tugas Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2006 dilanjutkan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang dibentuk dengan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
