Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Teks Saat Ini
Di lingkungan Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi Badan Pelaksana, dibentuk kelompok kerja yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
