Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas memimpin Badan Pelaksana dalam penanganan penanggulangan semburan lumpur, luapan lumpur, serta masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo.
(2) Wakil Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas mewakili dan membantu pelaksanaan tugas Kepala Badan Pelaksana sehari-hari.
Koreksi Anda
