Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan recana kerja dan anggaran dikelola oleh Kepala Badan Pelaksana selaku Pengguna Anggaran di lingkungan Badan Pelaksana.
Koreksi Anda