Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut adalah tindakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi untuk mencegah dan mengatasi penyebaran tumpahan minyak di laut serta menanggulangi dampak lingkungan akibat tumpahan minyak di laut untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
2. Tumpahan minyak di laut adalah lepasnya minyak baik langsung atau tidak langsung ke lingkungan laut yang berasal dari kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, atau kegiatan lain.
3. Minyak ...
3. Minyak adalah minyak bumi dan berbagai hasil olahannya, dalam bentuk cair atau padat, mudah berubah bentuk atau tidak mudah berubah bentuk.
4. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
5. Laut adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, dan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
6. Dampak lingkungan laut adalah pengaruh perubahan pada kualitas lingkungan laut akibat tumpahan minyak.
7. Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keamanan dan keselamatannya.
8. Pengusahaan minyak dan gas bumi adalah kegiatan usaha hulu dan/atau kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
9. Kegiatan lain adalah kegiatan di luar kegiatan pelayaran dan kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi.
10. Koordinator Misi adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut.
11. Administrator Pelabuhan, yang selanjutnya disebut ADPEL, adalah kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada pelabuhan laut yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
12. Kepala ...
12. Kepala Kantor Pelabuhan, yang selanjutnya disebut KAKANPEL, adalah kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada pelabuhan laut yang tidak diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
13. ADPEL Koordinator adalah ADPEL tertentu yang bertugas selaku koordinator dalam rangka pengawasan dan pembinaan serta mempertanggungjawabkan kinerja pelaksanaan tugas dari segi keselamatan pelayaran.
14. Pusat Komando dan Pengendali Nasional Operasi Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya disebut PUSKODALNAS, adalah pusat komando dan pengendalian operasi dalam penanggulangan tumpahan minyak di laut dan penanggulangan dampak lingkungan akibat tumpahan minyak di laut.
15. Prosedur Tetap Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya disebut PROTAP, adalah pengaturan mengenai struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi dan tata kerja organisasi operasional, sistem pelaporan dan komunikasi, serta prosedur dan pedoman teknis operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut.
16. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, yang selanjutnya disebut DLKR Pelabuhan, adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan.
17. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, yang selanjutnya disebut DLKP Pelabuhan, adalah wilayah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
18. Tier ...
18. Tier 1 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain.
19. Tier 2 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain berdasarkan tingkatan tier 1.
20. Tier 3 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia di suatu wilayah berdasarkan tingkatan tier 2, atau menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
21. Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum.
BAB II...