Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 109 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT TUMPAHAN MINYAK DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang mengetahui terjadinya tumpahan minyak di laut wajib segera menginformasikan kepada:
a. PUSKODALNAS;
b. Kantor pelabuhan;
c. Direktorat yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang teknik dan lingkungan minyak dan gas bumi, pada departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
d. Pemerintah Daerah; atau
e. Unsur pemerintah lain yang terdekat.
(2) Setelah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat dari instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e wajib segera menginformasikan kepada :
a. ADPEL;
b. KAKANPEL; atau
c. Kepala PUSKODALNAS.
(3) Setelah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2), ADPEL atau KAKANPEL wajib segera menginformasikan kepada Kepala PUSKODALNAS.
(4) ADPEL, KAKANPEL, atau Kepala PUSKODALNAS setelah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) wajib segera melakukan pengecekan atas kebenaran laporan yang diterima.
(5) Dalam...
(5) Dalam hal tumpahan minyak yang terjadi masuk dalam kategori tier 1, Tim Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib segera melakukan operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut, dan ADPEL bertindak selaku Koordinator Misi tier 1.
(6) Dalam hal tumpahan minyak yang terjadi masuk dalam kategori tier 2, Tim Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib segera melakukan operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut, dan ADPEL Koordinator bertindak selaku Koordinator Misi tier 2.
(7) Dalam hal tumpahan minyak yang terjadi masuk dalam kategori tier 3, PUSKODALNAS wajib segera melakukan koordinasi pelaksanaan operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut, dan Kepala PUSKODALNAS bertindak selaku Koordinator Misi tier 3.
Koreksi Anda
