Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 109 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT TUMPAHAN MINYAK DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3, dibentuk Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya disebut Tim Nasional.
(2) Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ketua : Menteri Perhubungan;
Wakil Ketua : Menteri Negara Lingkungan Hidup;
Anggota : 1.
Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Kelautan dan Perikanan;
5. Menteri Kesehatan;
6. Menteri Kehutanan;
7. Menteri Keuangan;
8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
10. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
11. Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
12. Kepala Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa;
13. Gubernur, Bupati/Walikota yang sebagian wilayahnya mencakup laut.
(3) Tim...
(3) Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(4) Ketua Tim Nasional wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada PRESIDEN.
(5) Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3.
(6) Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas :
a. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3;
b. memberikan dukungan advokasi kepada setiap orang yang mengalami kerugian akibat tumpahan minyak di laut.
(7) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Tim Nasional berfungsi MENETAPKAN pedoman pengembangan sistem kesiagaan dan penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut, meliputi:
a. MENETAPKAN PROTAP tier 3;
b. menjamin ketersediaan sarana, prasarana dan personil terlatih untuk mendukung pelaksanaan operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut;
c. MENETAPKAN persyaratan minimal kesiagaan sarana, prasarana, dan personil di pelabuhan, terminal atau platform untuk penanggulangan tumpahan minyak di laut;
d. MENETAPKAN persyaratan minimal kesiagaan sarana, prasarana, dan personil di daerah untuk penanggulangan dampak lingkungan akibat tumpahan minyak di laut.
Pasal 4...
Koreksi Anda
