Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 109 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT TUMPAHAN MINYAK DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Setiap nakhoda atau pimpinan kapal dan/atau pemilik atau operator kapal wajib menanggulangi terjadinya keadaan darurat tumpahan minyak di laut yang bersumber dari kapalnya serta melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8. (2) Setiap ADPEL atau KAKANPEL wajib menanggulangi terjadinya keadaan darurat tumpahan minyak di laut di dalam DLKR dan DLKP Pelabuhan yang menjadi tanggung jawabnya.
(3) Setiap pimpinan unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau penanggung jawab unit kegiatan pengusahaan minyak lepas pantai wajib menanggulangi terjadinya keadaan darurat tumpahan minyak di laut yang bersumber dari usaha dan/atau kegiatannya serta melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(4) Setiap pimpinan atau penanggung jawab kegiatan lain wajib menanggulangi terjadinya keadaan darurat tumpahan minyak di laut yang bersumber dari usaha dan/atau kegiatannya serta melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
BAB III...
Koreksi Anda
