Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 109 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT TUMPAHAN MINYAK DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sumber daya nasional tidak memadai dalam penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3, Ketua Tim Nasional dapat meminta bantuan internasional.
Koreksi Anda