Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 109 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT TUMPAHAN MINYAK DI LAUT
Teks Saat Ini
Dalam hal sumber daya nasional tidak memadai dalam penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3, Ketua Tim Nasional dapat meminta bantuan internasional.
Koreksi Anda
