Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 109 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT TUMPAHAN MINYAK DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu terlaksananya penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Tim Nasional membentuk dan membina PUSKODALNAS.
(2) Keanggotaan PUSKODALNAS terdiri atas wakil dari instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai PUSKODALNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional.
Koreksi Anda
