Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 109 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT TUMPAHAN MINYAK DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) MENETAPKAN PROTAP tier 2 untuk daerahnya masing-masing, kecuali untuk DKI Jakarta PROTAP tier 2 ditetapkan oleh Gubernur.
(2) ADPEL atau KAKANPEL atau pimpinan unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau penanggung jawab kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) MENETAPKAN PROTAP tier 1.
(3) Dalam menyusun PROTAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Gubernur atau Bupati/Walikota dan ADPEL atau KAKANPEL atau pimpinan unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau penanggung jawab kegiatan lain berpedoman pada PROTAP tier 3.
BAB IV...
Koreksi Anda
