Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 109 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT TUMPAHAN MINYAK DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) MENETAPKAN PROTAP tier 2 untuk daerahnya masing-masing, kecuali untuk DKI Jakarta PROTAP tier 2 ditetapkan oleh Gubernur. (2) ADPEL atau KAKANPEL atau pimpinan unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau penanggung jawab kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) MENETAPKAN PROTAP tier 1. (3) Dalam menyusun PROTAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Gubernur atau Bupati/Walikota dan ADPEL atau KAKANPEL atau pimpinan unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau penanggung jawab kegiatan lain berpedoman pada PROTAP tier 3. BAB IV...
Koreksi Anda