LS-Pro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 terdiri atas:
1. LS-Pro Alat dan Mesin Pertanian, dengan ruang lingkup alat dan mesin pertanian, berkedudukan di Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
2. LS-Pro Benih dan Bibit Tanaman Pangan dan Hortikultura, dengan ruang lingkup produk hasil tanaman pangan dan hortikultura, berkedudukan di Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (Balai Besar PPMB-TPH), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
3. LS-Pro Benih dan Bibit Ternak, dengan ruang lingkup produk benih dan bibit ternak, berkedudukan di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.