Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 tentang LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK BIDANG PERTANIAN
Teks Saat Ini
Biaya operasional LS-Pro dibebankan kepada anggaran masing-masing Direktorat Jenderal lingkup Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
