Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 tentang LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK BIDANG PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 LS-Pro bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
