Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 tentang LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK BIDANG PERTANIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan sertifikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
