Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 tentang LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK BIDANG PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 550/Kpts/OT.140/9/2004 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Pertanian; dan 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2008 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Produk Alat dan Mesin Pertanian; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda