Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 tentang LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK BIDANG PERTANIAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan diJakarta pada tanggal 30 Nopember 2011 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 779
Koreksi Anda
