Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 tentang LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK BIDANG PERTANIAN
Teks Saat Ini
LS-Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
1. LS-Pro Alat dan Mesin Pertanian, dengan ruang lingkup alat dan mesin pertanian, berkedudukan di Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
2. LS-Pro Benih dan Bibit Tanaman Pangan dan Hortikultura, dengan ruang lingkup produk hasil tanaman pangan dan hortikultura, berkedudukan di Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (Balai Besar PPMB-TPH), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
3. LS-Pro Benih dan Bibit Ternak, dengan ruang lingkup produk benih dan bibit ternak, berkedudukan di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda
