Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 tentang LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK BIDANG PERTANIAN
Teks Saat Ini
LS-Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini harus telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional Badan Standardisasi Nasional.
Koreksi Anda
