Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 tentang LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK BIDANG PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LS-Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini harus telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional Badan Standardisasi Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id