(1) Unit Respon Cepat PHMS Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 terdiri dari Penasehat, Pembina, Penanggung Jawab, Koordinator, dan Pelaksana.
(2) Penasehat, Pembina, Penanggung Jawab, Koordinator, dan Pelaksana, bertugas:
a. Penasehat Memberikan nasihat, petunjuk, dan mengarahkan dalam penyelenggaraan kegiatan pengendalian dan penanggulangan PHMS khususnya penyakit AI dan Rabies yang dilaksanakan oleh Unit Tugas Respon Cepat PHMS Pusat.
b. Pembina Membina terhadap pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan PHMS khususnya penyakit AI dan Rabies, agar kegiatan
pengendalian dan penanggulangan PHMS dimaksud dapat berjalan efektif.
c. Penanggung Jawab Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan Respon Cepat PHMS khususnya Zoonosis tertentu yaitu AI dan Rabies.
d. Koordinator Mengkoordinasikan Unit Tugas Respon Cepat PHMS dalam kegiatan pengendalian dan penanggulangan PHMS khususnya penyakit AI dan Rabies.
e. Pelaksana
1. Membantu kegiatan pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan menular strategis (PHMS) secara operasional fungsional khususnya penyakit AI dan Rabies.
2. Membatu melaksanakan tata hubungan secara operasional fungsional terhadap kegiatan pengendalian dan penanggulangan PHMS khususnya AI dan Rabies diantaranya pelaporan dan respon cepat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, penatausahaan Bantuan Luar Negeri, kerjasama kemitraan dengan swasta terkait, Restrukturisasi Perunggasan.