Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 tentang UNIT RESPON CEPAT PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS
Teks Saat Ini
(1) Rencana kerja tahunan dan laporan perkembangan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditembuskan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
(2) Rencana kerja tahunan dan laporan perkembangan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditembuskan kepada Gubernur dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
