Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 tentang UNIT RESPON CEPAT PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kerja tahunan dan laporan perkembangan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditembuskan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. (2) Rencana kerja tahunan dan laporan perkembangan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditembuskan kepada Gubernur dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda