Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 tentang UNIT RESPON CEPAT PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Respon Cepat PHMS Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyusun rencana kerja tahunan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatannya serta bertanggung jawab kepada Gubernur.
Koreksi Anda