Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 tentang UNIT RESPON CEPAT PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS
Teks Saat Ini
(1) Unit Respon Cepat PHMS Provinsi dan Unit Respon Cepat (PHMS) Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur tersendiri dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam membentuk Unit Respon Cepat PHMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur atau Bupati/Walikota memperhatikan saran dan pertimbangan dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda
