Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 tentang UNIT RESPON CEPAT PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka:
1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/OT/140/4/2008 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Provinsi;
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/OT/140/4/2008 tentang Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Pusat;
3. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2297/Kpts/OT/160/6/2010 tentang Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Pusat;
4. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1062/Kpts/OT/160/6/2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2297/Kpts/OT/ 160/6/2010 tentang Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Pusat Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Pusat;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
