Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 tentang UNIT RESPON CEPAT PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/OT/140/4/2008 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Provinsi; 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/OT/140/4/2008 tentang Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Pusat; 3. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2297/Kpts/OT/160/6/2010 tentang Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Pusat; 4. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1062/Kpts/OT/160/6/2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2297/Kpts/OT/ 160/6/2010 tentang Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Pusat Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Pusat; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda