Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 tentang UNIT RESPON CEPAT PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS
Teks Saat Ini
Unit Respon Cepat PHMS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyusun rencana kerja tahunan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatannya serta bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
