Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 tentang UNIT RESPON CEPAT PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan keanggotaa Unit Respon Cepat PHMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut: a. penetapan keanggotaan Unit Respon Cepat PHMS Pusat ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; b. penetapan keanggotaan Unit Respon Cepat PHMS Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; c. penetapan keanggotaan Unit Respon Cepat PHMS Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
Koreksi Anda