Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 04-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 tentang UNIT RESPON CEPAT PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Menteri ini dibebankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
