Pasal 1
(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut PTKI Medan adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri.
(2) PTKI Medan dipimpin oleh Direktur.