Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI KIMIA INDUSTRI MEDAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PTKI Medan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan vokasi di bidang teknologi kimia industri;
b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang teknologi kimia industri;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungan alumni;
e. pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi;
f. pengelolaan inkubator bisnis;
g. pengelolaan pabrik dalam sekolah (teaching factory);
h. pelaksanaan kerjasama dalam rangka pengembangan pendidikan, pemagangan, dan penempatan kerja;
i. pengelolaan perpustakaan, laboratorium/workshop, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;
j. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama;
k. pengelolaan keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, dan kepegawaian;
l. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
m. pelaksanaan pengawasan internal; dan
n. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
