Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI KIMIA INDUSTRI MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PTKI Medan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan vokasi di bidang teknologi kimia industri; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang teknologi kimia industri; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungan alumni; e. pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi; f. pengelolaan inkubator bisnis; g. pengelolaan pabrik dalam sekolah (teaching factory); h. pelaksanaan kerjasama dalam rangka pengembangan pendidikan, pemagangan, dan penempatan kerja; i. pengelolaan perpustakaan, laboratorium/workshop, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya; j. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama; k. pengelolaan keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, dan kepegawaian; l. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; m. pelaksanaan pengawasan internal; dan n. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda