Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI KIMIA INDUSTRI MEDAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Jurusan.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
(3) Program studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan Jurusan.
(4) Laboratorium Jurusan dan/atau Workshop Jurusan merupakan sarana penunjang jurusan dalam kegiatan praktikum pada proses belajar mengajar.
Koreksi Anda
