Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI KIMIA INDUSTRI MEDAN
Teks Saat Ini
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang teknologi kimia industri.
Koreksi Anda
