Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI KIMIA INDUSTRI MEDAN
Teks Saat Ini
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Koreksi Anda
