Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI KIMIA INDUSTRI MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan. (1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional dan terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan seorang tenaga fungsional yang dipilih oleh kelompok pejabat fungsional yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Direktur PTKI Medan. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda