Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI KIMIA INDUSTRI MEDAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Direktur, Pembantu Direktur, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan, Kepala Unit, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing dan antar satuan organisasi dalam PTKI Medan serta dengan instansi di luar PTKI Medan sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
