Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI KIMIA INDUSTRI MEDAN
Teks Saat Ini
(1) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan PTKI Medan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun merupakan unsur yang memberikan pertimbangan non akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam statuta PTKI Medan.
Koreksi Anda
