Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Industri Kecil dan Menengah (IKM) adalah perusahaan Industri yang terdiri dari Industri Kecil dan Industri Menengah.
2. Perusahaan Industri Kecil yang adalah perusahaan industri dengan nilai investasi dari Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Perusahaan Industri Menengah adalah perusahaan industri dengan nilai investasi lebih besar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. IKM Tekstil dan Produk Tekstil (IKM TPT) adalah perusahaan industri kecil dan menengah yang mengelola usaha bidang industri pemintalan, pertenunan, perajutan, batik, pakaian Jadi dan atau barang jadi tekstil lainnya.
5. IKM Kulit dan Produk Kulit (IKM KPK) adalah perusahaan industri yang mengelola usaha bidang industri Kulit dan Produk Kulit keperluan sehari-hari meliputi kulit samak, sepatu, sepatu pengaman untuk keperluan industri, tas, sandal, jaket kulit, sarung tangan kulit dan produk kulit lainnya.
6. Restrukturisasi mesin/peralatan adalah penggantian dan atau penambahan mesin/peralatan produksi yang lebih effesien dan produktif untuk menghasilkan produk bermutu dan berdaya saing.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah
Menteri Perindustrian bertanggung jawab atas kebijakan, program dan pelaksanaan restrukturisasi mesin/peralatan IKM TPT dan IKM KPK dalam rangka penyelamatan dan peningkatan daya saing IKM TPT dan KPK nasional.
(1) IKM TPT dan IKM KPK yang melakukan restrukturisasi mesin/peralatan, perluasan atau investasi baru diberikan keringanan harga dalam pembelian mesin/peralatan IKM TPT dan IKM KPK.
(2) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi IKM TPT dan IKM KPK yang menggunakan teknologi yang lebih maju.
(3) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari DIPA Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian tahun anggaran 2010 dan tahun-tahun selanjutnya sepanjang anggarannya tersedia dalam DIPA Departemen Perindustrian.
Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 diberikan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin/peralatan IKM TPT dan IKM KPK.
(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 diberikan kepada IKM TPT danIKM KPK yang memenuhi ketentuan dengan cara penggantian (reimburse).
(2) Potongan harga yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai mesin/peralatan.
(3) IKM TPT dan IKM KPK yang menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri, dengan bukti capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan potongan harga sebesar 30 % (tiga puluh) dari nilai mesin/ peralatan.
(4) Besaran potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam satu tahun anggaran paling banyak Rp. 2 Milyar (dua milyar rupiah) per perusahaan per tahun.
(5) Pemberian potongan harga sebagaimana dimaksud ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku untuk pembelian mesin/peralatan sejak tanggal 1 Oktober 2009.
Sumber pembiayaan pengadaan mesin/peralatan yang diberi potongan harga, berasal dari :
a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash);
b. Kredit Supplier Mesin;
c. Pembelian Tunai; dan atau
d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
(1) Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM TPT dan IKM KPK dalam bentuk laporan keuangan.
(2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(3) Direktur Jenderal wajib melaporkan penggunaan anggaran, pencapaian tujuan dan sasaran program secara tepat guna dan tepat sasaran kepada Menteri Perindustrian setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) IKM TPT dan IKM KPK yang telah mengikuti program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib menyampaikan laporan kemajuan pemasangan dan pemanfaatan mesin/ peralatan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal.
(5) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal dalam bentuk Petunjuk Teknis.
(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM TPT dan IKM KPK
dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat di lingkungan Departemen Perindustrian, Dinas Provinsi / Kab / Kota yang menangani IKM, Asosiasi Perstektilan INDONESIA (API), Asosiasi Persepatuan INDONESIA (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Kulit INDONESIA (APKI), Asosiasi Perajin Kulit INDONESIA dan instansi teknis lainnya.
(2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
IKM TPT dan IKM KPK penerima potongan harga pembelian mesin peralatan yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini beserta peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara.
(1) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(2) Peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Petunjuk Teknis.
Pemberian potongan harga atas pembelian mesin/peralatan IKM TPT dan IKM Alas Kaki yang dibuktikan dengan bukti- bukti pembelian sebelum tanggal 1 Oktober 2009 berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IMD/PER/11/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Kecil Menengah (IKM) Tekstil Produk Tekstil (TPT) dan Industri Kecil Menengah Alas Kaki.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini .
(2) Peraturan Direktur Jenderal yang belum diatur sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.
Dengan diundangkan Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IMD/PER/11/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Kecil Menengah (IKM) Tekstil Produk Tekstil (TPT) dan Industri Kecil Menengah Alas Kaki dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2009.
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2009.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA