Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 141-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/ PERALATAN IKM TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA IKM KULIT DAN PRODUK KULIT
Teks Saat Ini
(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada IKM TPT danIKM KPK yang memenuhi ketentuan dengan cara penggantian (reimburse).
(2) Potongan harga yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai mesin/peralatan.
(3) IKM TPT dan IKM KPK yang menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri, dengan bukti capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan potongan harga sebesar 30 % (tiga puluh) dari nilai mesin/ peralatan.
(4) Besaran potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam satu tahun anggaran paling banyak Rp. 2 Milyar (dua milyar rupiah) per perusahaan per tahun.
(5) Pemberian potongan harga sebagaimana dimaksud ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku untuk pembelian mesin/peralatan sejak tanggal 1 Oktober 2009.
Koreksi Anda
