Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 141-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/ PERALATAN IKM TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA IKM KULIT DAN PRODUK KULIT
Teks Saat Ini
Menteri Perindustrian bertanggung jawab atas kebijakan, program dan pelaksanaan restrukturisasi mesin/peralatan IKM TPT dan IKM KPK dalam rangka penyelamatan dan peningkatan daya saing IKM TPT dan KPK nasional.
Koreksi Anda
