Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 141-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/ PERALATAN IKM TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA IKM KULIT DAN PRODUK KULIT
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini .
(2) Peraturan Direktur Jenderal yang belum diatur sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.
Koreksi Anda
